> >

Ombudsman Nilai Lahan Parkir Zona Dua Bermalasah

Berita daerah | 4 Agustus 2020, 20:33 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, didapat kesimpulan telah terjadi maladministrasi dalam pengenaan retribusi parkir oleh Bapenda Kota Bengkulu, di lahan milik pelapor yang berada di jalan Mayjen Sutoyo Kota Bengkulu.

Dalam laporan yang disampaikan Ombudsman itu juga disebutkan beberapa tindakan korektif yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu dan Bapenda Kota Bengkulu, diantaranya menghentikan penarikan retribusi parkir di lahan milik pelapor, dan lahan parkir yang bukan milik Pemerintah Daerah.

Sesuai undang-undang, lahan yang bisa dikenakan retribusi parkir hanyalah milik Pemda, sedangkan lahan pribadi dikenakan pajak parker.

Dari LAHP Ombudsman tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu dan Bapenda Kota Bengkulu, diminta melaksanakan tindakan korektif terhitung selama 30 hari sejak laporan dikeluarkan.

Ombudsman berharap, polemik lahan parkir di zona dua Kota Bengkulu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak terjadi persoalan yang sama dikemudian hari.

#Ombudsman #LahanParkir #KotaBengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU