> >

Kadus Dan Anggota Bpd Di Sumsel Jadi Tersangka Bansos Korona

Berita daerah | 2 Agustus 2020, 01:00 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV-Penyalahgunaan Bansos covid 19 di Musi Rawas Sumatera Selatan, Juni lalu, menjadikan oknum Kepala Dusun dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau BPD sebagai tersangkanya.

Keduanya dijerat pasal tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.

Hasil pengembangan polisi, Kepala Dusun 1 Desa Banpres Kecamatan Tuah Negri, Musi Rawas, Ahmad Mudori dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Banpres, Effendi, sebagai tersangka pemotongan dana bansos covid 19.

Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kombes Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan, kasus ini belum termasuk perkara korupsi karena kerugian negara masih di bawah lima juta, yakni 3,6 juta rupiah.

Hal itu efektif karena dana penyidikan perkara korupsi mencapai 200 juta rupiah.

Penetapan ini berdasarkan kesepakatan dengan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang menangani.

Berkas perkara kedua tersangka akan dilengkapi polisi untuk dilimpahkan dalam waktu dekat.

Kepala Dusun 1 dan anggota BPD Banpres, ditangkap tim Saber Pungli Polres Musi Rawas, di Balai Desa Banpres saat penyaluran bantuan langsung tunai covid 19.

Tersangka memotong uang 200 ribu dari 600 ribu rupiah dana yang seharusnya diterima warga.

Polisi juga menyita barang bukti hasil pemotongan dana bansos itu, sebesar 3,6 juta rupiah.

#korona #bansos #perangkatdesa

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU