Polisi Musnahkan 219 Gram Barang Bukti Sabu, 5 Tersangka Mengaku Dipasok dari Banjarmasin
Berita daerah | 30 Juli 2020, 21:50 WIBKAB. BANJAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Banjar, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu sebanyak 219 gram.
Sabu didapat dari lima tersangka dan dimusnahkan dengan cara diblender, kamis siang (30/7/2020).
Selain itu, tiga dari lima tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan barang haram tersebut.
Baca Juga: Razia Pekat, Polisi Temukan Indikasi Prostitusi Online dan Penyalahgunaan Narkotika Kalangan Remaja
Total 219,88 gram sabu-sabu yang dimusnahkan. Dengan rincian sebanyak 4 gram berasal dari tersangka Sur , 7,18 gram dari tersangka Sal, 108 gram dari tersangka Had, 98,20 gram dari tersangka Her dan 2,50 gram dari seorang tersangka perempuan, Mar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka ini merupakan bandar narkoba yang berbeda jaringan.
Akan tetapi mereka mengaku sama-sama mendapatkan pasokan narkoba dari sumber yang sama yaitu kota Banjarmasin.
Baca Juga: Kabur Dari Razia, Pengendara Nekat Putar Balik Melawan Arus
Sementara, dua tersangka tidak dihadirkan dalam pemusnahan karena dititipkan di Kepolisian Sektor Martapura Kota.
Kapolres Banjar AKBP Indra Koko Wibowo menyatakan, dibulan Juli 2020 ini berhasil diamankan jajaran Polres Banjar sebanyak 4 orang tersangka, terdiri 3 pria dan 1 wanita.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV