Narapidana Anak Diusulkan Remisi Kemerdekaan
Berita daerah | 29 Juli 2020, 20:30 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020, sebanyak 39 narapidana anak di Bengkulu diusulkan memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan. Besaran remisi yang akan diterima nantinya, saat ini masih dalam proses di Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari mengatakan, dari 52 orang narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Dua Bengkulu, hanya 39 anak yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi.
Para narapidana anak itu berasal dari berbagai daerah di Bengkulu, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong. Mereka diketahui terjerat tindak pidana umum, seperti kasus pencurian dan asusila.
Selain dilakukan pembinaan keterampilan, para narapidana anak ini juga menjalani pendidikan sesuai jenjang pendidikan mereka. Diharapkan setelah menjalani masa pembinaan, anak-anak di lembaga ini tidak kembali terjerat persoalan hukum dan melakukan perbuatan kriminal.
#Remisi #RemisiKemerdekaan #NarapidanaAnak
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV