Keluarga di Minahasa Utara Diancam Dikeluarkan dari Desa Setelah Suami Meninggal Positif Covid-19
Update corona | 29 Juli 2020, 05:30 WIBMANADO, KOMPAS.TV – Setelah suaminya meninggal karena Covid-19, keluarga Ibu Pingkan Liuw di Minahasa Utara, Sulawesi Utara mengaku mendapat perlakuan diskriminasi.
Keluarganya yang terdiri dari dua orang anak serta kakek dan nenek diancam akan dikeluarkan dari desa tempatnya tinggal di Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
"Ada dugaan beberapa oknum melakukan provokasi dan hasutan kepada masyarakat Desa Lembean untuk mengusir keluarga Ibu Pingkan dengan alasan keluarga tersebut terpapar Covid-19," kata Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan, Selasa (27/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Lagi! Keluarga Ambil Paksa dan Tolak Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Sesuai Protokol
Melky sendiri telah berkunjung langsung ke rumah keluarga Ibu Pingkan, Senin (27/7/2020).
"Sesuai informasi keluarga, suami dari Ibu Pingkan meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek dan setelah beberapa hari hasilnya keluar positif," ujarnya.
Menurut Melky, keluarga Ibu Pingkan telah melakukan isolasi dan patuh mengikuti anjuran protokol kesehatan dari pemerintah.
Karena prihatin dengan kondisi keluarga tersebut, Melky memberikan dukungan moril dan materil. Ia mendorong pemerintah agar menjalankan tugasnya dengan benar sesuai konstitusi.
"Di dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," ucapnya.
Baca Juga: Istri Wakil Bupati Jombang Sumrambah Reaktif Covid-19, Sekeluarga Karantina
Melky berharap pemerintah Desa Lambean melakukan edukasi ke warganya mengenai upaya penanganan Covid-19.
"Jangan ada stigma negatif kepada keluarga yang mendapatkan masalah atau terpapar Covid. Pemerintah harus hadir dan memberi rasa aman dan nyaman bagi setiap warganya," tuturnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mencarikan solusi dengan duduk bersama dengan keluarga dan masyarakat.
"Jangan sampai ada tindakan melawan hukum dengan mengusir orang yang tidak bersalah," pungkasnya.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV