Berantas Narkotika Dimasa Pandemi Korona, Bnnp Tangkap 15 Kurir Ekstasi
Berita daerah | 28 Juli 2020, 14:20 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Badan narkotika nasional provinsi sulawesi selatan, mengamankan 15 lima belas kurir narkotika. Bnnp juga menyita ribuan pil ekstasi dan tembakau gorila dari para pelaku.
Para pelaku di tangkap saat akan mengambil pesanan barang haram di sejumlah tempat jasa pengiriman, diantaranya di kabupaten sidrap, pare pare dan kota makassar. Selama pandemi korona, jasa pengiriman barang kerap digunakan untuk mengirim narkotika jenis pil ekstasi dan tembakau gorila.
Modus yang digunakan kebanyakan pelaku, dengan memasukkan pil kedalam kemasan makanan ringan, dan produk kecantikan berupa kream lalu dibungkus dengan keterangan kosmetik. Dari 15 orang kurir, 2 diantaranya adalah pasangan suami istri. Mereka mengaku mendapatkan upah sebesar 3 hingga 4 juta rupiah sekali mengambil barang di jasa pengiriman. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 12 tube cream creambat yang masing-masing berisi 400 butir pil estasi.
Petugas masih menyelidiki siapa pelaku yang memesan dan mengirim barang-barang haram tersebut. Sementara 15 kurir ekstasi di jerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
#BNN
#PEREDARANNARKOBA
#PERANGINARKOBA
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV