Aniaya Polisi, 2 Pelaku DPO
Kriminal | 24 Juli 2020, 17:31 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan menetapkan 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan DPO ini berkaitan dengan kasus penganiayaan 2 personel kepolisian yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara.
Dua pelaku masing-masing berinisial "M" dan "A".
Keduanya diduga terlibat menganiaya Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario di tempat hiburan malam, pada minggu (18/7) dini hari.
Kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang, telah berstatus tersangka. (*)
#keributanklubmalam #keributananggotadewan #dprdsumut #dprdsumaterautara #sumaterautara #medan #beritamedan
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV