> >

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P Tersangka Penganiayaan

Berita daerah | 24 Juli 2020, 08:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang atau DPO, untuk kasus penganiayaan dua polisi, yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumatera Utara, dan sejumlah pelaku lain. 

Polisi, mengimbau kepada dua pelaku agar menyerahkan diri.

Dua DPO yang ditetapkan pihak kepolisian, masing - masing berinisial "M" dan "A", yang turut terlibat menganiaya Bripka Karingga Ginting, dan Bripka Mario, di tempat hiburan malam, pada Minggu dini hari lalu.

Kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang, saat ini bahkan telah berstatus tersangka, dan kini dalam pengejaran polisi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyatakan polisi akan mengejar pelaku kemana pun, termasuk keluar kota Medan.

Sebelumnya, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menetapkan anggota DPRD Sumut dari fraksi PDIP, Kiki Handoko Sembiring, sebagai tersangka kasus penganiayaan dua polisi.

Penganiayaan terjadi pada hari Minggu malam, di salah satu tempat hiburan malam di kota Medan.

Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDIP, Kiki Handoko Sembiring, menjadi satu dari delapan orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi, yang kemudian berkembang menjadi 10 tersangka, meski dua tersangka berstatus DPO.

Sebelumnya ada tujuh belas pelaku pengeroyokan yang ditangkap oleh polisi.

Akibat penganiayaan yang dilakukan kiki dan teman-temannya, dua orang polisi terluka dan dirawat di rumah sakit.
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU