> >

Petugas Gabungan Bubarkan 2 Tempat Hiburan Malam

Berita daerah | 24 Juli 2020, 07:40 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP kota Surabaya bersama aparat TNI Polri menggelar razia serentak tempat hiburan malam di Surabaya Jawa Timur, untuk mencegah aktivitas kerumunan warga. 

Beberapa tempat hiburan malam diketahui tetap beroperasi, meskipun sudah dilarang oleh pemerintah kota Surabaya.

Dalam razia yang digelar pada kamis malam, petugas gabungan menyasar tempat hiburan malam yang masih telah buka, meski secara aturan belum diperbolehkan. 

Dalam razia ini, petugas mendatangi lima tempat hiburan di kawasan lidah kulon dan Jalan Ahmad Yani Surabaya. 

Namun hanya dua tempat karaoke yang diketahui masih nekat buka. 

Petugas pun langsung membubarkan para tamu yang berkaraoke di dalam room bersama pemandu lagu, yang tidak mengenakan alat pelindung diri. 

Petugas juga memberikan hukuman dengan menempelkan kertas stiker bertuliskan pelanggaran dan memeriksa pemilik karaoke.

Selain itu, Petugas Gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP Subang, Jawa Barat, merazia tempat hiburan malam di wilayah Pantura Subang.

Sejumlah pemandu lagu dan minuman keras dijaring petugas.

Petugas memeriksa kartu identitas, serta barang bawaaan para pengunjung.

Petugas menemukan 2 pemandu lagu tidak memiliki kartu identitas, 1 orang di antaranya masih di bawah umur.
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU