Perlindungan Anak Tak Cukup Hanya Aturan
Berita daerah | 23 Juli 2020, 15:52 WIBBANDUNG. KOMPAS. TV - Menyikapi kasus kekerasan yang belakangan terjadi di wilayah jawa barat, anggota pansus rancangan peraturan daerah atau raperda perlindungan anak Deden galih . Negara harus hadir memberikan perlindungan termasuk pembinaan yang bersifat preventif.
Kasus kekerasan hingga merenggut nyawa seorang anak, akibat dimasukan ke dalam toren oleh ayah tirinya membuat miris semua kalangan. Peristiwa ini menambah deretan daftar kelam kekerasan terhadap anak di jawa barat.
Menyikapi trend kekerasan terhadap anak yang angkanya cenderung terus meningkat setiap tahunnya, anggota pansus raperda perlindungan anak deden galih.
Pemerintah dari sisi regulasi, diakui sudah menggulirkan sejumlah peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak.
Diantaranya sudah diatur dalam uu nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Kemudia perangkat daerah termasuk pemprov jabar sudah mempersiapkan peraturan dari pemberlakuan undang undang berupa perda.
Diharapkan raperda bisa menjadi perdayang dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk mewujudkan harapan ini dibutuhkan program riil yang bersifat preventif.
Kondisi faktual dengan masih adanya anak yang menjadi korban kekerasa, negara harus hadir memberikan perlindungan termasuk pembinaan.
Program riil yang harus disiapkan adalahprogram yang bersifat preventif,
agar program riil bisa terwujud. Untuk lingkup opd, deden berpendapat pemprov jabar program harus melibatkan lintas organisasi perangkat daerah.
Untuklebihtahuberitater-update seputarJawa Barat, bisaklink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV