PERGUB 26 tahun 2020 Pengamanan Lingkungan Berbasis Desa Adat
Berita daerah | 23 Juli 2020, 13:11 WIBDenpasar, KOMPASTV - Dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam bali beserta isinya pergub nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (sipandu beradat) pun diluncurkan gubernur bali
PERGUB ini diluncurkan untuk mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia niskalasakala sesuai dengan visi pembangunan daerah nangun sat kerthi loka bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju bali era baru
Peraturan gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah satu pulau satu pola dan satu tata kelola, sehingga mampu mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat krama tamiu dan tamiu secara berkelanjutan
Peraturan gubernur ini meliputi komponen sipandu beradat, tata kelola sipandu beradat, peningkatan kemampuan pacalang, sarana prasarana, pemberdayaan, dan pendanaan, dimana sipandu beradat dibentuk di desa adat, kecamatan, di kabupaten/kota dan di provinsi
#PERGUB #Desaadat #denpasar
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV