DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Jember Faida, Siap Proses ke MA dan Kemendagri
Politik | 22 Juli 2020, 21:30 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - DPRD Jember menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020). Hasilnya, DPRD sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
“DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat,” kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Faida – Vian Lolos Verifikasi Calon Perseorangan di Pilkada Jember 2020
Halim mengatakan bahwa semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik. Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
“Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji,” terang Pria yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu.
Selama hasil uji pendapat dan SK pemberhentian belum keluar, Faida masih menjabat sebagai bupati. Namun Halim menegaskan bahwa proses HMP masih tetap berjalan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi keputusan tersebut.
DPRD meminta Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Faida.
“Yakni mendorong agar memberikan sanksi pada Bupati Jember,” terang dia.
Baca Juga: PMI Jember Korban Penipuan Pasutri ‘Sultan Jember’, Bantuan 16 Miliar Ternyata Bohong
Dimakzulkan Secara Politik
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida. Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.
DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.
Namun, menurutnya, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik. Pemecatan Bupati Jember harus melalui proses panjang.
Sebab, lembaga yang bisa memecat bupati secara sah adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui fatwa Mahkamah Agung.
“Kami akan meminta fatwa pada MA terkait keputusan HMP ini,” tegas dia.
Baca Juga: Spanduk Pemakzulan Jokowi di Unjuk Rasa PA 212 Tentang RUU HIP
Respons Bupati Jember Faida
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV