Satlantas Polresta Bandar Lampung Akan Tegur Pengendara Yang Abaikan RHK
Berita daerah | 22 Juli 2020, 12:09 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Keberadaan ruang henti khusus atau RHK bagi kendaraan roda dua yang dibuat disejumlah titik lampu lalu lintas di Bandar Lampung belum difungsikan secara benar oleh masyarakat.
Rabu (22/7/2020), petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung akan menegur sejumlah pengendara roda dua karena tidak berhenti tepat di RHK saat lampu merah menyala, kebanyakan pengendara satu dan lainnya masih berdekatan.
Saat ini ada dua titik keberadaan RHK, titik pertama berada dipemberhentian lalu lintas yang berada di jalan protokol Tugu Adipura dan di bundaran Masjid Al-Furqon Bandar Lampung.
Dibuatnya RHK ini dimaksutkan agar masyarakat tetap menjaga jarak saat dipemberhentian lampu lalu lintas, mengingat di tengah pandemi Covid-19 aktvitas pengguna jalan raya kembali normal.
Baca Juga: Penerapan Physical Distancing Di RHK Lampu Lalu Lintas.
Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri bagi pengguna kendaraan roda dua untuk tertib berhenti di ruang henti khusus yang telah disediakan. Agar terhindar dari penularan virus korona yang berpotensi bisa ditularkan melalui udara.
#ruanghentikhusus #covid19 #lalulintas
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV