64 Kepsek yang Mungundurkan Diri Akui Diperas Oknum Kejaksaan hingga Rp 200 Juta
Peristiwa | 20 Juli 2020, 16:54 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang mengundurkan diri massal.
Para kepala sekolah (kepsek) itu dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau karena mendadak mundur akibat diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Dalam pertemuan itu, para kepsek yang dipanggil mengakui diperas oknum kejaksaan. Jumlah dana yang diminta bervariasi.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan 64 Kepsek, Kejagung: Kejari Indragiri Hulu Dimintai Keterangan
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung yang mendampingi kepala sekolah tersebut.
"Ada tujuh orang kepala sekolah yang dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau. Sudah diungkapkan kalau mereka diperas oknum kejaksaan," kata Taufik di Kejati Riau, Senin (20/7/2020).
Dia mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, ada dua orang oknum dari Kejari Inhu yang bertugas dibagian Pidana Khusus (Pidsus).
Taufik mengatakan, jumlah uang yang diminta oknum kejaksaan tersebut bervariasi.
"Ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam orang kepala sekolah. Ada yang diminta Rp 60 juta. Bervariasi. Hampir semua kepala sekolah kena (peras)" sebut Taufik.
Dia mengungkapkan, uang "damai" tersebut diminta oleh dua orang oknum kejaksaan, supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
"Jadi dua orang oknum dari kejaksaan itulah dari awal yang memanggil kepala sekolah tanpa prosedur. Mereka (kepala sekolah) digertak-gertak. Setelah itu oknum meminta uang kepada kepala sekolah. Dan aksi itu dilakukan bekerja sama dengan LSM Tipikor Nusantara," sebut Taufik.
Taufik berharap kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Riau, agar terungkap oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.
"Kalau soal sanksinya kita serahkan kepada pihak Kejati Riau. Sanksi apa yang patut diberikan kepada oknum tersebut. Jadi kita harap Kejati Riau bertindak tegas, karena ini sangat mencederai Korps Adhyaksa," pungkas Taufik.
Terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kejaksaan, Kejati Riau akan melakukan konferensi pers sore ini untuk menyampaikan klarifikasi.
Baca Juga: Inspektorat Inhu Datangi KPK Terkait Pengunduran Diri 64 Kepsek
64 Kepsek Inhu Mengundurkan Diri
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak kompak mengundurkan diri.
Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Inhu Ibrahim Alimin, Rabu (15/7/2020).
"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, pada Selasa kemarin ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.
Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.
"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku Kepala Dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.
Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOs kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.
Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.
Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.
"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.
Baca Juga: Fakta 64 Kepsek Mengundurkan Diri: Tak Nyaman Kelola Dana BOS karena Diperas Aparat Hukum
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV