> >

Penerapan Physical Distancing Di RHK Lampu Lalu Lintas.

Berita daerah | 20 Juli 2020, 12:07 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Covid-19 dapat menyebar melalui udara.

Menyikapi hal ini otoritas terkait mulai berbenah melakukan upaya pencegahan, termasuk pada fasilitas area terbuka seperti jalan raya.

Di Bandar Lampung, otoritas terkait seperti Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Perhubungan melakukan upaya dalam menyambut new normal dengan mempersiapkan ruang henti khusus atau RHK bagi kendaraan roda dua, disejumlah titik lampu merah di kota Bandar Lampung.

Keberadaan simbol yang dicat berwarna putih atau RHK ini akan mengatur jarak antara pengendara satu dan lain, untuk mencegah penularan Covid-19 melalui udara dan tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tiba di Lampung, Jenazah ABK Hasan Apriadi Dikawal ke Rumah Duka di Pesisir Barat

Penerapan RHK ini pertama kali dilakukan di Bandar Lampung, sebagai upaya penerapan protap kesehatan jaga jarak agar masyarakat tetap aman menjalani aktivitas di tengah ancaman pandemi Covid-19.

#ruanghentikhusus #covid19 #physicaldistancing

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU