Dugaan Pemerasan 64 Kepsek, Kejagung: Kejari Indragiri Hulu Dimintai Keterangan
Berita daerah | 20 Juli 2020, 08:20 WIBINDRAGIRI HULU, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau Tengah mengklarifikasi dugaan pemerasan dan penindasan yang dilakukan oknum kejaksaan, terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama negeri, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: 64 Kepala Sekolah SMP Mengundurkan Diri, Karena Ada Pemerasan?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, dugaan ini muncul setelah ada pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan atas indikasi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah sejak 2016 lalu.
Hari menanambahkan, Kejaksaan Agung terus memantau perkembangan kasus ini dan diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan memberikan klarifikasi Senin ini.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Riau mengatakan mundurnya 64 Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu dikarenakan adanya tindak pemerasan yang dilakukan LSM dan Oknum Kejaksaan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah, BOS.
Menurut pengakuan seluruh kepala sekolah itu, pengunduran diri dilakukan karena merasa tertekan diperas oleh LSM dan Oknum Kejaksaan saat menggunakan Dana BOS.
Untuk itu LKBH PGRI Riau akan melaporkan dugaan pemerasan ini kepada pihak Kepolisian Polda Riau.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV