Hoaks! Pesan Berantai Gubernur Jawa Timur Khofifah Soal Denda Masker
Sosial | 19 Juli 2020, 16:07 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pesan hoaks berantai melalui Whatsapp beredar di kalangan masyarakat Jawa Timur. Disebutkan masyarakat Jawa Timur akan dikenakan denda tilang jika tak menggunakan masker saat berkendara.
Dalam pesan yang beredar sejak Jumat (17/7/2020) itu, pengenaan denda masker tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Timur, petugas Satpol PP, polisi, TNI, atas nama Gugus Tugas Covid-19.
Besaran tilang beragam, dari Rp100.000 hingga Rp150.000. Denda masker akan dimulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Keluar Kota dengan Kereta Tak Perlu Lagi SIKM
Pesan berantai ini mendapatkan bantahan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim Benny Sampirwanto.
"Itu hoaks. Sumbernya tidak jelas. Yang pasti bukan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur," ujar Benny, Minggu (19/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tim Kominfo Jatim sudah melakukan penelusuran. Hasilnya, pesan berantai itu merupakan hasil menjiplak postingan Instagram Gubernur Jawa Barat @ridwankamil yang diunggah pada 14 Juli 2020. "Tapi oleh penjiplaknya diedit," jelas Benny.
Baca Juga: Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun resmi Istagram miliknya juga telah membantah pesan hoaks berantai yang membawa-bawa namanya.
"Saya pastikan pesan berantai ini Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan diatas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya ?"
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV