Penangkapan Bandar Narkoba
Berita daerah | 17 Juli 2020, 15:45 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah sebelas orang bandar narkoba yang terjaring Operasi Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Dari sebelas orang bandar narkoba ini, polisi menyita barang bukti Sabu Sabu seberat 66 koma 47 gram dan empat puluh butir Pil Ekstasi,, Dari sebelas pelaku ini satu orang adalah pegawai honorer di salah satu Lembaga Pemerintahan Kabupaten Cianjur dan satu orang lagi pegawai desa.
Menurut salah seorang pelaku, Sabu Sabu yang telah dipaket itu rencananya akan di edarkan di wilayah hukum Cianjur, dan mengaku sudah dua bulan berbisnis barang haram tersebut. Para pembeli langsung memesan barang haram tersebut melalui handphone. yang diedarkan diwilayah Cianjur,namun naas polisi berhasil meringkus pelaku ditempat berbeda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 11 orang pelaku ini dikenai pasal 114 ayat 2 junto 100 ayat 2 undang undang tentang NARKOTIKA dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV