Pelajar Diringkus Saat Transaksi Narkotika Sintetis
Berita daerah | 16 Juli 2020, 19:56 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang pelajar di Kota Bengkulu diringkus polisi saat baru saja bertransaksi narkotika sintetis. Bersama keduanya, polisi mengamankan 8 paket tembakau gorila yang masuk dalam narkotika golongan satu.
Pelajar SMK berinisial D-K dan A-N, ketika bertransaksi narkotika sintetis jenis tembakau gorilla. Kedua pelaku diringkus anggota Satnarkoba Polres Bengkulu bersama seorang pengedar berinisial T-D.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan 1 paket sedang dan 8 paket kecil tembakau gorilla, beserta barang bukti lainnya.
Polisi mengungkapkan, 2 pelajar yang ditangkap itu sudah 2 kali membeli narkotika sintetis yang dipesan melalui media sosial. Satu paket tembakau gorila itu mereka beli seharga 200.000 rupiah.
Sementara pengedar berinisial T-D adalah target polisi karena terlibat jaringan pengedar narkotika di wilayah Bengkulu.
Kasus narkotika yang melibatkan 2 pelajar ini masih diproses penyidik Satnarkoba Polres Bengkulu.
Ketiganya disangka pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman 4 tahun penjara.
#Narkotika #TembakauGorilla #PolresBengkulu
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV