> >

Modus Membeli Ponsel, 2 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur

Berita daerah | 16 Juli 2020, 14:09 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Belum genap sebulan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Timur, kini kasus serupa kembali terjadi di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Namun kini pelakunya merupakan orang yang berpura-pura ingin membeli handphone milik korban yang dijual melalui media sosial.

Pelaku (DC) bersama pamannya kemudian mengajak korban untuk bertemu di salah satu minimarket di kecamatan Natar, Lampung Selatan. Karena tidak ada niat membeli, pelaku justru membawa korban ke sebuah perkebunan dan memperkosa korban.

Kanit Reskrim Polsek Natar, Ipda Kadek Andi mengatakan, satu tersangka berinisial DC telah ditangkap dan mendekam di sel Mapolsek Natar. Sementara pelaku lain yang merupakan paman tersangka masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kadek Andi menambahkan, dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang dicuri pelaku.

Baca Juga: Polda Lampung Serahkan Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Asusila Ke JPU

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerkosaan serta Undang-undang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.

#pemerkosaan #anakdibawahumur #kriminal

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU