Polda Lampung Serahkan Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Asusila Ke JPU
Berita daerah | 15 Juli 2020, 17:44 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur kini kasusnya telah sampai pada perampungan berkas tahap satu.
Kepolisian telah menyerahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perampungan berkas ini telah sesuai dengan hasil penyelidikan selama 14 hari.
Berkas pertama ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak pertama kali korban melaporkan kasus tersebut, keterangan dari sejumlah saksi, barang bukti dan pengakuan tersangka.
Baca Juga: Kegiatan MPLS di SMP Negeri 16 Bandar Lampung Terapkan Sistem Luring
Kini pihak kepolisian juga masih akan melakukan pengembangan bila adanya indikasi korban baru hingga keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
#JPU #kekerasanseksual #kasusasusila #poldalampung
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV