> >

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis FTV HH

Hukum | 14 Juli 2020, 22:48 WIB
ARTIS FTV bernisial HH (tengah) saat diamankan petugas Polrestabes Medan. HH diduga terlibat prostitusi online bersama pria berinisial R. (Sumber: TRIBUN MEDAN/HO)

MEDAN, KOMPASTV – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV berinisial HH (23).

Keduanya yakni R (30) selaku pihak perantara dan membantu HH selama di Medan. Kemudian J selaku mucikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A (35).

"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa malam (14/7/2020). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Identitas “HH” Tidak Langsung Diungkap. Ternyata Polisi Tunggu Ini…

Riko menjelaskan, R merupakan pihak yang menjemput HH di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

R diamankan di loby hotel di Medan sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020). Tim kemudian meminta ketarangan R dan didapatkan bahwa HH dan A sedang berada di dalam kamar.

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, sambung Riko, langsung menuju kamar dan mendapatkan HH dan A di kamar tersebut.

"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," ujar Riko.

Baca Juga: Artis HH Minta Maaf Kepada Sejumlah Pihak

Riko menambahkan R mengaku dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.

Atas perbuatannya R disangkakan melanggar sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"R sudah diamankan, sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujar Riko.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU