> >

Ahok Angkat Bicara Soal Reklamasi Ancol Ala Anies

Politik | 13 Juli 2020, 16:22 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Sumber: KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok angkat bicara soal reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang diputuskan Gubernur Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Menurut Ahok, seharusnya reklamasi versi Anies tidak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

JEDI merupakan proyek darurat penanggulangan banjir di Jakarta. Sementara rencana reklamasi di Ancol yang telah diizinkan Anies merupakan proyek perluasan kawasan wisata.

"Reklamasi ya reklamasi. JEDI ya JEDI. Hanya kebetulan JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan (material hasil kerukan sungai dan waduk). Pas waktu itu ada kepres (keputusan presiden) dan perda mau bangun pulau reklamasi," kata Ahok saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Ditegaskan Ahok, lumpur bekas sedimentasi sungai dan waduk di Jakarta tidak bisa digunakan untuk reklamasi. "Harus ada pasir lautnya jika reklamasi," ujar dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetap Teruskan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya

Pada proyek JEDI, jelas Ahok, Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman pembiayaan proyek meminta adanya tempat penampungan hasil kerukan. Kawasan perairan Ancol pun dipilih sebagai lokasi penampungan. Namun hal itu tidak terkait dengan proyek reklamasi untuk perluasan lahan Ancol.

"JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT dulu sekalian buang ke sana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi. Hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan. Jadi dimanfaatkan," kata Ahok.

Diketahui, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU