> >

LPSK Kawal Perlindungan dan Pemulihan Psikologis Korban Tindak Asusila

Berita daerah | 10 Juli 2020, 16:29 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV –  Penanganan tindak kasus kekerasan seksual yang di alami N anak dibawah umur warga way jepara lampung timur, oleh tersangka DA yang merupakan petugas pendamping di lembaga P2TP2A lampung timur.

Polda lampung yang menangangi langsung kasus tindak asusila ini telah melakukan pendalamam kasus dengan menerima sejumlah barang bukti dan juga beberapa orang saksi, tak hanya itu, kepolisian juga telah melakukan gelar olah tempat kejadian perkara di kediaman korban.

Dalam olah TKP kepolisian mengahadirkan langsung korban N yang didampingi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindugan anak serta kuasa hukum, tujuan menghadirkan korban ini agar bisa lebih mengetahui apa yang dialami korban selama rentan waktu januari hingga juni.

Sementara LPSK RI juga telah mendatangi Mapolda Lampung, kedatanganya ini guna memberikan perlindungan saksi dan korban, selain itu juga mengawal proses hukum bagi tersangka DA.

LPSK RI juga akan membuka diri bila adanya saksi dan korban yang memerlukan pendampingan.

Kehadiran LPSK RI ini disambut langsung oleh Kapolda Lampung, pihak kepolisan menyampaikan peranan LPSK sangat membantu tugas kepolisian dalam proses penyelidikan, terutama dalam perlindungan saksi dan korban.

#tindakasusila #kekerasanseksual #P2TP2A #

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU