Pencurian Modul Tower Telekomunikasi
Berita daerah | 10 Juli 2020, 16:20 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal dari Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi, menangkap seorang pelaku pencuri Modul Tower Telekomunikasi. Pelaku pencurian tersebut terungkap, saat seorang warga melaporkan kepada pihak kepolisian, ada sebuah mobil minubus ber nomor polisi, B 1896 PQR, terparkir di jalan cibadak ditinggalkan begitu saja oleh supirnya, dan meninggalkan kunci kontaknya. Sementara sopir mobil tersebut malah pergi menggunakan ojek warga sekitar. Dari laporan tersebut polisi mengejar hingga wilayah Cicurug perbatasan Sukabumi Bogor, setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap didekat pintu masuk gerbang tol BOCIMI.
Pria berinisial AS, 30 tahun warga Bekasi tersebut adalah pelaku pencurian Modul Tower Telekomunikasi. Diduga ia melakulan pencurian bersama teman lainnya. Sementara itu sebanyak 14 Modul Tower Telekomunikasi, bersama mobil dan alat alat kunci diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka telah dipindahkan dan dibawa dari Polsek Cibadak ke ruang tahanan Polres Sukabumi, untuk dilakukan pengembangan.
Sementara itu salah satu teknisi Operator Tower Telekomunikasi, mengaku bahwa dalam sebulan bisa mencapai 20 modul yang hilang di tiap Tower Telekomunikasi. Padahal modul tersebut berfungsi untuk memancarkan sinyal internet 3G ataupun 4G, juga sinyal telephone konvensional. Alat tersebut pun memiliki harga yang fantastis jika dijual bisa mencapai 10 juta sampai 50 juta per unitnya.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV