> >

Kisah Pak "K" Dan Rompi Pinknya

Berita daerah | 10 Juli 2020, 13:25 WIB

GARUT, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu kebelakang, baru kamis lalu Satreskrim Polres Garut melimpahkan berkas tahap dua, beserta kedua tersangka ke Kejari Garut.

Kuswendi yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga/ atau Kadispora Kabupaten Garut, beserta anak buahnya yang juga pensiunan kepala bidang kemitraan sarana dan prasarana di dinas tersebut, datang ke Kejari Garut pukul 12.00 WIB.

Baru sekitar pukul 16.15 WIB kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka langsung memakai rompi berwarna merah muda, dengan kedua tangan tersangka diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. 

Keduanya  dititipkan selama 20 hari sebelum persidangan di Rumah Tahanan Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari  1 miliar rupiah.

Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, dan dijerat pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

 

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU