Sidang Perdana Gugatan Asimilasi Tanpa Kehadiran Bahar Bin Smith
Berita daerah | 10 Juli 2020, 12:22 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas Kemenkumham, atas pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith, kamis siang berlangsung tertutup.
Sidang yang dilaksanakan di kantor PTUN Bandung, menghadirkan tim kuasa hukum Bahar Bin Smith, sebagai penggugat, dan Bapas Kota Bogor, sebagai tergugat.
Agenda sidang pertama, berupa pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas administratif.
Kedua belah pihak masih terdapat beberapa berkas yang perlu dilengkapi, pada sidang selanjutnya di tanggal 20 juli mendatang.
Sebelumnya Bahar Smith, melalui kuasa hukumnya, menggugat pembatalan asimilasi yang sebelumnya ia dapatkan dari Bapas Kota Bogor.
Kuasa hukum Bahar menilai banyak penyimpangan dalam surat keputusan pembatalan asimilasi penggungat.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV