Polisi Gelar Olah TKP Kasus Tindak Asusila Oleh Oknum P2TP2A
Berita daerah | 10 Juli 2020, 12:10 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Kasus Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur memasuki babak baru, setelah Da ditetapkan sebagai tersangka kini polisi menggelar olah tempat kejadian perkara atau TKP.
Ditreskrimum Polda Lampung menggelar olah TKP pada Kamis (9/7) di rumah korban yang berada di Kabupaten Lampung Timur. Korban turut hadir dengan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan kuasa hukum.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan olah TKP tersebut dilakukan untuk memastikan apa yang dialami korban sehingga bisa menjadi urutan kejadian yang akan dijadikan salah satu alat bukti.
Baca Juga: Bandar Lampung Zona Oranye, Disinfektan Giat Dilakukan
Polisi juga telah melakukan pemanggilan pertama sejak dua hari lalu, Da tersangka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur saat ini diminta untuk datang memenuhi panggilan, jika tidak ada itikad baik dalam waktu tertentu maka akan dilakukan penangkapan.
#kekerasanseksual #tindakasusila #pelecehanseksual
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV