Catat !!! Ini yang Akan Dilakukan Polisi Bagi Penjemput Paksa Jenazah Covid-19
Update corona | 9 Juli 2020, 19:04 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Kasus pengambilan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 terjadi di Kota Medan.
Dua jenazah dari 2 rumah sakit berbeda, diambil paksa pihak keluarga.
Keluarga menolak anggota keluarganya dimakamkan sesuai protap covid-19.
Penolakan disebabkan keluarga menganggap jenazah bukan merupakan pasien covid-19.
Penolakan ini tetap dilakukan meski sudah ada penjelasan dari pihak rumah sakit dan kepolisian.
Selain pengambilan paksa jenazah berstatus PDP covid-19 di RS Madani Medan, kasus serupa juga terjadi di RS Pirngadi Medan.
Belakangan diketahui, jenazah yang diambil paksa dari RS Pirngadi Medan merupakan pasien positif covid-19.
Merespon kasus pengambilan paksa jenazah covid-19, Polda Sumatera Utara akan melakukan beberapa langkah. (*)
#pengambilanpaksajenazah #jenazahcovid-19 #poldasumut #poldasumaterautara #sumaterautara #medan #beritamedan #rsmadani #rspirngadi
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV