Illegal Fishing, Dua Nelayan di Tangkap
Berita daerah | 9 Juli 2020, 18:27 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV- Ditpolairud Polda Aceh menangkap dua nelayan saat melakukan patroli di perairan Aceh Jaya dan Banda Aceh.
Mereka di duga telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dengan tidak mengantongi dokumen lengkap.
Baca Juga: Tren Wanita Pesepeda Di Masa Pandemi
Mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen yang sah serta tidak memiliki surat izin penangkapan ikan.
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial Mu, warga Aceh Jaya dan Ba warga Aceh Utara. Keduanya merupakan nahkoda kapal KM Syukur dan KM Ratu Lebah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, Kompol Padli, menjelaskan bahwa mereka juga mengamankan kapal yang digunakan untuk menangkap ikan.
“Selain dua Nahkoda, serta dua Kapal, kami juga telah mengamankan 16 orang ABK untuk dimintai keterangan dan mereka akan menjadi saksi,” jelas Kompol Padli.
Baca Juga: Obyek Wisata Ditutup
selain itu, Ditpolairud Polda Aceh juga mengamankan barang bukti lainnya berupa jaring ikan, alat navigasi dan sejumlah ikan berbagai jenis hasil tangkapan para nelayan itu.
Kedua tersangka melanggar undang-undang perikanan dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.
Ditpolairud Polda Aceh berhasil menangai dua kasus penagkapan ikan secara ilegal di sepanjang tahun 2020 di perairan Aceh. Ditpolairud Polda Aceh terus melakukan pengawasan dan menjalankan patroli rutin di perairan Aceh.
#aceh #nelayan #ilegal
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV