Tak Terima Peryataan Terdakwa, Keluarga Korban Mengamuk Di Pengadilan
Berita daerah | 9 Juli 2020, 12:32 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Usai sidang kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap rekannya sesama Anggota Polisi di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo pada selasa kemarin keluarga korban mengamuk di pengadilan.
keluarga korban yang mengamuk sempat melayangkan pukulan ketubuh polisi yang menenangkannya. namun keluarga korban terus mengamuk karena berusaha mengejar terdakwa.
Keluarga korban baru bisa di tenangkan setelah Petugas dari Pengadilan dan aparat Kepolisian serta keluarga korban lainnya turut menenangkannya.
Baca Juga: TNI Polri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Miras Cap Tikus
Keluarga korban ini mengamuk lantaran tidak terima dengan pernyataan terdakawa yang menyatakan tindakan penganiyaan yang dilakukan kepada korban sudah menjadi hal biasa di istitut Polri.
Sugiarto Hadjiali orang tua korban penganiyaan mengungkapkan, kejadian ini berawal usai Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus penganiyaan oknum Polisi terhadap rekannya sesama polisi yang bernama Bripda Derustianto Hadjiali.
Akibat penganiyaan itu, mengakibatkan korban meninggal dunia, menurut rencana sidang penganiyaan akan dilanjutkan pekan depan di pengadilan Negeri Limboto dengan agenda tuntutan terdakwa.
#Keluarga Mengamuk #Pengadilan Limboto #Gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV