> >

KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Nasabah : Ada Mafia Hukum di Penipuan Investasi Ini

Berita daerah | 7 Juli 2020, 13:43 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV – Ratusan korban penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam Tinara di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, keberatan dengan keputusan pailit oleh pihak Pengadilan.

Para nasabah justru meminta pihak Kepolisian mengusut kasus tersebut, karena diduga kuat ada tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Hal tersebut dipertegas oleh kuasa hukum nasabah, yakni Abdul Malik di Surabaya Jawa Timur pada Sabtu (04/07). Bahkan Abdul Malik menyebut ada mafia hukum dalam kasus penipuan berkedok investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara di Banyuwangi.

Pasalnya laporan para korban ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Februari lalu, belum ada kejelasan hingga kini. Bahkan KSP Tinara tiba-tiba diputus pailit oleh pihak Pengadilan.

Sebelumnya, sejumlah kliennya yang menjadi korban, telah melaporkan pengelola KSP Tinara, yang merupakan pasangan suami istri, yakni Budi Hartadi dan Linggawati.

Para nasabah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang, karena dana investasi nasabah sebesar 270 miliar diduga masuk ke rekening pribadi pengelola koperasi.

Baca Juga: Penipuan Investasi, KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Nasabah Rugi 270 Miliar

Abdul Malik sendiri mencatat ada 416 nasabah yang menjadi korban. Mereka awalnya dijanjikan mendapatkan bunga 11 persen per tahun dari nilai investasi. Adapun nilai investasi beragam, ada yang belasan juta, ada juga yang puluhan juta.

Sejak Juni 2018, bunga investasi sebesar 11 persen mulai cair. Namun memasuki September 2019, pembayaran bunga mulai tersendat, hingga akhirnya belum dibayarkan.

 

#PenipuanInvestasi #KoperasiSimpanPinjam #PencucianUang #MafiaHukum

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU