> >

Polisi Ringkus 7 Napi Pengedar Narkoba di Dalam Lapas

Berita daerah | 6 Juli 2020, 16:16 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pengendalian narkoba oleh narapidana di dalam lapas kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Waykanan mengungkap jaringan ini setelah melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Waykanan.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan 7 Warga binaan aktif dan sejumlah barang bukti berupa puluhan gram narkotika jenis sabu serta telefon genggam.

Akbp Binsar Manurung, Kapolres Way Kanan dalam konferensi persnya mengungkapkan kasus peredaran narkoba di lapas atas pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengindikasi adanya keterlibatan salah seorang warga binaan.

Dari keterangan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan satu per satu kamar dan menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 61 bungkus plastik kecil dan 5 bungkus plastik klip ukuran sedang di kamar tahanan no 30, blok A.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 30.000 Berkas Tidak Memenuhi Syarat dari 2 Bacalon Independen

Kini ke 7 warga binaan tersebut kembali dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

#narkobajaringanlapas #pengedarsabu #narapidana

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU