> >

Bocah 14 Tahun Jadi Korban Asusila Petugas P2PTPA Lampung Timur

Berita daerah | 6 Juli 2020, 15:29 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Kasus pecabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kasus ini menimpa Nf, siswi sekolah menengah pertama, berusia 14 tahun.

Sugianto ayah Nf, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Lampung. Kepada awak media, dirinya menceritakan bahwa anaknya Nf adalah korban pemerkosaan yang tengah menjalani pemulihan di rumah singgah milik upt Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

Namun bukannya mendapatkan perlindungan dan pemulihan kesehatan pasca diperkosa, justru Nf menjadi korban pencabulan. Pelakunya ialah Da yang merupakan petugas P2TP2A tempat Nf menjalani rehabilitasi.

Aksi pencabulan diakui Nf telah dilakukan puluhan kali oleh Da, sejak dirinya tinggal di rumah singgah pada bulan Januari hingga Juli 2020.

Untuk memuluskan perilaku bejatnya, Da kerap mengiming-imingi Nf dengan rencana menyekolahkannya ke jenjang yang lebih tinggi, sementara Nf juga kerap diancam agar tak menceritakan kasus tersebut ke orang lain.

Kini Sugianto didampingi pihak Lembaga bantuan hukum LBH Bandar Lampung telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dan berharap polisi segera menemukan pelaku.

#pencabulan #pemerkosaan #anakdibawahumur #P2PT2A

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU