> >

Abaikan Protokol Kesehatan, Pemkot Kupang Cabut Ijin Usaha Pelaku Pariwisata

Berita daerah | 3 Juli 2020, 15:59 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Para pelaku pariwisata di Kota Kupang diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama penerapan normal baru di wilayah kota Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally pada kegiatan tata kelola destinasi wisata Kota Kupang dalam menyambut masa normal baru.

Para pelaku pariwisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberi sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha.

"Kami akan tindak tegas apabila ada pelaku pariwisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat mengoperasikan usahanya," tandas Yanuar.

Sanski yang akan diambil Dinas Pariwisata Kota Kupang semata-mata untuk mencegah terjadinya penyebaran corona di tempat wisata termasuk hotel maupun home stay.

#ProtokolKesehatan #PelakuPariwisata #WisataKotaKupang

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU