BNN Gagalkan Peredaran Ganja 300 Kg di Mandailing Natal
Kriminal | 3 Juli 2020, 15:39 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja pada Senin (29/6).
Dari operasi ini, petugas berhasil menyita ganja kering sebanyak 300 kilogram.
Ganja disita dari sebuah mobil ekspedisi yang melintas di jalinsum, tepatnya di Pasar Laru, Kec Tambangan, Kab Mandailing Natal.
Untuk mengelabui petugas, ganja dikemas di dalam karung yang kemudian ditutup terpal.
Selain menyita ganja, petugas juga mengamankan 3 orang yakni FN yang berperan sebagai sopir, serta MY dan AN sebagai kernet.
Dari hasil interogasi, 300 kilogram ganja kering akan dibawa ke Provinsi Lampung dan Jawa Timur.
Pihak BNN mengungkapkan, penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari kasus penemuan ladang ganja di Bukit Torsihite beberapa waktu lalu. (*)
#bnn #bnnk #badannarkotikanasional #madina #mandailingnatal #narkotika #narkoba #ganja #ganjakering #ladangganja #sumaterautara #medan #beritamedan
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV