DPRD Samarinda Lakukan Sidak Eks Tambang
Berita daerah | 2 Juli 2020, 22:54 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Menurut laporan warga setempat, tambang tersebut telah ada sejak 2014 dan kembali beroperasi besar besaran secara ilegal di bulan mei sampai juni 2020 lalu saat pandemi covid-19.
Lokasi ini berada di perumahan korem, rt. 43, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Akibat tambang ilegal tersebut, diduga kuat sebagai penyebab banjir dan longsor. Sejumlah rumah, sekolah dan masjid di daerah kawasan tambang tersebut selalu menjadi langganan banjir dan tanah longsor, apabila hujan deras turun.
Wargapun menganggap tambang ini sama sekali tidak ada izinnya baik dari rt, kelurahan maupun dari kecamatan.
Warga pun sudah melalukan pelaporan ke pihak berwenang terkait penambang liar ini dan berharap pihak penambang bisa bertanggung jawab atas tingkahnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Samarinda saat berada dilokasi tersebut, tak melihat aktifitas pekerja penambangan yang di duga illegal.
Minimnya informasi terkait oknum yang melakukan penambangan batu bara liar ini akan segera di usut.
#TambangIlegal#BanjirdanLongsor#WargaTerganggu
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV