Pasutri Edarkan Daging Celeng Sejak 2014
Berita daerah | 2 Juli 2020, 14:11 WIBCIMAHI. KOMPAS.TV, - Sepasang suami istri masing-masing Rudi dan Titin menjadi otak dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya yang berprofesi sebagai pedagang bakso serta pemilik rumah makan. polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kilogram daging babi hutan atau celeng kemudian 120 kilogram daging sapi impor. Pelaku sudah menjalankan praktek haram ini sejak 2014 dan dipasarkan ke tukang bakso dan pemilik rumah makan di Tasikmlaya, kemudian Purwakarta dan Cianjur.
Pelaku sengaja tidak menjual daging ini ke pasar tradisional untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat dan petugas, para pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan dikenakan undang undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV