> >

Buang Bayi, Seorang Wanita Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Berita daerah | 2 Juli 2020, 10:14 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - DL seorang pembantu rumah tangga di Pontianak diamankan polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya, dalam sebuah bak sampah di wilayah Kecamatan Pontianak Utara pada 24 juni lalu.

Perempuan berusia 21 tahun itu membuang bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan penemuan bayi oleh seorang warga yang hendak memulung. Bayi ditemukan di dalam kardus, yang disimpan di dalam bak sampah.

Dari penyelidikan, polisi berhasil menemukan terduga pembuang bayi tersebut berdasarkan laporan majikan tersangka. Majikannya curiga, sebab menemukan bercak darah di kasur dan kamar tersangka, yang tiba-tiba pamit pulang kampung.

Dari pemeriksaan sampel darah, polisi menemukan kecocokan dengan bayi tersebut.

“Dalam kasus ini, DL kita jerat dengan Pasal 77b, junto 76b, Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Kombes Pol Komarudin, Kapolresta Pontianak

Sebelum dibuang, DL yang melahirkan seorang diri sempat bersama bayinya kurang lebih 12 jam, serta sempat menggunting sendiri ari-ari anaknya sebelum dibuang pada pukul 10 malam, menggunakan motor majikannya.

Saat ini bayi masih di rawat di rumah sakit dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menunggu proses lebih lanjut.

Polisi juga masih mencari keberadaan pacar tersangka untuk dimintai keterangan.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.

#BayiDibuang

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU