> >

Hasil Rapid Test 3 dari 13 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Reaktif!

Berita daerah | 30 Juni 2020, 18:33 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, kembali menangkap 13 orang, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar.

Baca Juga: Polisi Tahan Enam Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Dengan demikian, total sudah ada 45 orang tersangka kasus pengambilan paksa jenasah covid-19, yang terjadi di rumah sakit labuang baji, 5 Juni lalu.

Dari 13 orang tersangka baru ini, tiga orang di antarannya, hasil rapid tes menunjukkan reaktif.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Penghadang Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Corona

Polisi langsung mengisolasi ketiganya, sambil menunggu hasil pemeriksaan swab.

Para tersangka dijerat dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2019, tentang karantina kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU