Tahapan Pilkada Serentak Dilanjut Kembali, Panitia Pelaksana Wajib Rapid Test
Berita daerah | 28 Juni 2020, 15:05 WIBJEMBER, KOMPAS.TV –Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember Jawa Timur mengggelar rapid test massal kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Rapid test massal dilakukan secara serentak di 31 Kecamatan Kabupaten Jember pada Sabtu (27/06). Total ada 1.538 petugas petugas penyelenggara pilkada yang rapid test.
Mereka terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Staf KPU, Panitia Pengawas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Desa atau Kelurahan.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Perludem: Fasilitas dan Protokol Kesehatan Harus Dipenuhi!
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Achmad Susanto mengatakan seluruh petugas pelaksana Pilkada Serentak diwajibkan mengikuti rapid tes sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, yang digelar dalam kondisi Bencana Non Alam Virus Corona Diseases.
Dalam kegiatan rapid tes massal kali ini belum ditemukan hasil reaktif Covid-19.
Salah satu peserta rapid test, Sawinda Budi Utami mengaku senang dengan rapid test tersebut, karena selain menjadi kewajiban, rapid tes juga diperlukan untuk deteksi dini dan antisipasi penularan virus corona selama pelaksanaan tahapan pilkada.
Dengan rapid test tersebut, panitia pelaksana pilkada, yang sedang menjalankan tahapan pilkada, seperti verifikasi berkas calon perseorangan, merasa tenang, karena sudah mengetahui kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Kendala Anggaran Pilkada Serentak, Bawaslu: APD Sangat Dibutuhkan!
Selain rapid test, tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember juga akan memberikan alat pelindung diri, seperti maske, face shield, handsanitizer dan tisue kepada ribuan petugas penyelenggara pemilu.
#PilkadaSerentak #RapidTest #PelaksanaPilkada
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV