Polisi Ringkus Bandar Judi Togel
Berita daerah | 23 Juni 2020, 11:07 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Tim Reserse mobile Polda Gorontalo meringkus warga desa Tanggilingo kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango Gorontalo berinisial ZS, alias viki, yang merupakan bandar judi togel yang berada diwilayah itu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, empat ratus tiga puluh delapan ribu, empat buah handphone, kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo kurang lebih dua juta rupiah, dan sejumlah rekapan angka permainan judi togel.
Penangkapan Pelaku bandar judi togel ini merupakan hasil informasi warga, dimana ada sebuah rumah yang sering di jadikan tempat pemasangan judi togel daring, dan tempat minum-minuman keras.
Baca Juga: TRC BPBD Selamatkan Pendaki Gunung Terjatuh dan Cidera
Saat ini pelaku ditahan disel tahan polda gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 303 khup, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
#Judi Togel #Polisi #Gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV