Polisi Amankan 33 Pelaku Dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Berita daerah | 15 Juni 2020, 17:29 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah sulawesi selatan mengamankan 33 pelaku pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi covid 19 dari empat rumah sakit di makassar. Dari 33 pelaku 10 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 33 pelaku pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi covid 19 di empat rumah sakit di makassar diamanakan aparat kepolisian, sementara, 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku kini dalam penanganan petugas kepolisian direktorat reserse kriminal umum untuk mengetahui peran dari para pelaku.
Dari hasil rapid test pada 33 pelaku sebelumnya 5 orang dinyatakan reaktif dan kini menjalani proses karantina di salah satu hotel di makassar. Sementara para tersangka diancam dengan undang –undang tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#PELAKUPERAMPASANJENAZAH
#COVID19
#JENAZAHCOVID
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV