Sedang Asik Nongkrong, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi
Berita daerah | 15 Juni 2020, 12:27 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Tengah, kembali meringkus satu pelaku jambret yang meresahkan warga. Saat proses penangkapan pelaku sedang asik nongkrong dipinggir jalan.
Pelaku Izal (27) warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ini ditangkap tanpa adanya perlawanan. dirinya pun langsung di gelandang ke Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh satu rekannya ini bersembunyi di semak-semak, hingga menemukan target sasaran.
Setelah dirasa aman, tak butuh waktu lama bagi pelaku untuk membuntuti korban dan langsung merampas paksa harta benda milik korbannya.
Baca Juga: Budidaya Ikan Cupang Raih Omzet Puluhan Juta Rupiah
Saat ini rekan pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang tertangkap dijerat pasal 365, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun.
#Jambret #Kriminal #LampungTengah
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV