Polisi Tangkap Pemerkosa Anak yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang
Berita daerah | 14 Juni 2020, 22:16 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Ada perkembangan dan informasi terbaru terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pura-pura Kena Virus Corona, Wanita Ini Selamat dari Pemerkosaan
Pelakunya sebanyak empat dari tujuh tersangka berhasil ditangkap Polisi.
Keempat tersangka itu yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.
"Tiga orang dengan nama Rian, Dori, Diki masih DPO," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020).
Oleh polisi, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Efri, tersangka Fikri berperan dalam membujuk korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan dengan para tersangka.
Mulanya, Fikri berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Pada 18 April 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, Fikri dan korban saling bertemu.
Fikri membawa korban ke rumah Sudirman. Di lokasi ini sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori dan Diki.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV