Guru SMP Setubuhi 3 Gadis Model Pemotretannya, Berawal Diancam Denda Rp60 Juta Lewat Surat Kontrak
Berita daerah | 12 Juni 2020, 22:39 WIBBOJONEGORO, KOMPAS TV - Seorang guru SMP di Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial MH ditangkap kepolisian setempat.
Guru honorer yang menyambi fotografer itu harus berurusan dengan hukum karena menyetubuhi 3 gadis remaja yang menjadi modelnya saat sesi pemotretan.
Pelaku MH memang mempunyai kemampuan fotografi. Sayangnya, kemampuan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ia memotret perempuan muda tanpa busana alias bugil dengan pose menantang.
Baca Juga: Ayah Setubuhi Putri Kandung Hingga Hamil, Modusnya Minta Dibuktikan Kalau Masih Perawan
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan HM telah memotret 25 gadis tanpa busana. Dari 25 oran itu, 3 di antaranya disetubuhi oleh pelaku.
“Mereka yang menjadi korban umumnya berusia remaja antara 15, 17, 18 dan beberapa di atas 20 tahun,” kata Budi Hendrawan dalam jumpa pers di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat (12/6/2020).
Para gadis yang menjadi korban tak hanya warga Bojonegoro. Ada juga warga Tuban hingga Kota Surabaya. Dari 25 orang yang menjadi korban, polisi sudah berhasil mengidentifikasi 18 orang.
Budi menuturkan, pelaku mendapatkan puluhan remaja yang menjadi korban dalam kasus ini dari perkenalan di media sosial Facebook.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan
“Setelah kenal, MH lalu menawari korban yang masih belia itu untuk difoto untuk Instagram. Awalnya foto normal," kata Budi Hendrawan.
Setelah itu, pelaku membuat kontrak dengan korbannya. Salah satu isi kontraknya adalah apabila hasil fotonya jelek, maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Dari sinilah, kemudian pelaku mulai melancarkan siasat busuknya. Korban yang sudah telanjur difoto dibilang kalau hasilnya jelek atau tidak memuaskan.
Akhirnya korban diperas untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta sesuai nilai kontrak yang sudah ditandatangani. Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lain.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV