> >

Kenalan Di Facebook Seorang Pria Cabuli Siswi SMP

Berita daerah | 11 Juni 2020, 16:07 WIB

CIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah A-B, seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sukaluyu, usai dijemput di rumahnya di Kecamatan Cibeber. Pelaku tidak bisa mengelak, setelah polisi memperlihatkan barang bukti dan adanya laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa lari korban setelah berkenalan di media sosial Facebook dan bertukar nomor telepon dengan korban. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di rumah kontrakannya, ditempat itulah pelaku mulai merayunya hingga pelaku bisa melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak tujuh kali.

Menurut Kapolsek Sukaluyu, mengatakan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban, tidak pernah melihat korban ada dirumah. Keluargapun mencari
korban, saat ditemukan korban sedang bersama pelaku. Keluarga korban juga melihat ada perubahan kepribadian korban yang selalu mengurung diri didalam kamar, korban akhirnya mengaku kepada keluarga tentang perlakuan bejat pelaku. Kini pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dibawah umur
dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kasus ini juga menjadi perhatian untuk orang tua kepada anak-anaknya, dalam menggunakan media sosial. Pengawasan dan kenyamanan dirumah menjadi kunci agar anak tidak jatuh kedalam kejahatan di media sosial.

KUNJUNGI JUGA : https://www.youtube.com/channel/UC-ky0ON5vuB41a-BIHNhMuw

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU