> >

Tak Mengajar Selama 4 Tahun, PNS Guru SMP Ini Ternyata Sibuk Bisnis Narkoba

Berita daerah | 9 Juni 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

Dari penangkapan Kadarislam, polisi juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 20 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan. 

Atas perbuatannya, kata Kadarislam, MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar. 

Lebih lanjut, Kadarislam memperingatkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi narkoba. 

Baca Juga: Polri Ungkap 6,9 Ton Narkoba Selama 6 Bulan, Kapolri:Tembak Mati Bandar Narkoba Jika Melawan Petugas

"Saya imbau masyarakat, mari sama-sama melawan narkoba, karena narkoba ini bukan hanya Polisi, BNN saja, tapi butuh partisipasi masyarakat untuk memutus jaringan narkoba di Indonesia," ujar Kadarislam.

Sementara itu, pelaku MA, saat dikonfirmasi mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar. Dia pun mengaku menyesal dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf pak, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU