PT. KCI Larang Lansia dan Balita Naik KRL Antisipasi Penyebaran Covid-19
Berita daerah | 8 Juni 2020, 12:51 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - PT Kereta Commuterline Indonesia, menerapkan aturan baru dengan melarang anak di bawah lima tahun dan lansia menggunakan KRL.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan: Jika Corona Melonjak, Masa Transisi Bisa Dihentikan
Aturan ini diberlakukan mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Antrean di Stasiun KRL Bogor pada siang hari sudah menyurut, setelah sebelumnya panjang terjadi mulai subuh hingga jam 9 pagi tadi.
Padatnya antrean, membuat penumpang juga mengabaikan jaga jarak fisik.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Transisi di Jakarta, Anies: Transportasi Umum Tidak Padat
Mengantisipasi melonjaknya jumlah penumpang, PT Kereta Commuterline Indonesia, menetapkan aturan baru yang melarang anak di bawah lima tahun, dan kaum lansia, untuk menggunakan KRL.
Alasan penerapan aturan baru ini, adalah karena balita dan lansia, sangat rentan penularan covid-19.
PT KAI mulai hari ini, menerapkan sejumlah aturan.
Antara lain, lansia hanya diperbolehkan naik commuterline pada pukul 10 pagi hingga jam 2 siang.
Sementara anak di bawah lima tahun tidak diperbolehkan menumpang commuterline setiap hari.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV