Dicambuk 100 Kali karena Zina, Pria di Aceh Ambruk pada Cambukan ke-74
Berita daerah | 6 Juni 2020, 22:19 WIBACEH, KOMPAS TV - Seorang pria di Aceh berinisial HP menjadi terpidana kasus hudud atau perzinaan. Akibat perbuatannya, pemuda tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Putusan hukuman cambuk sebanyak itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat, 5 Juni 2020.
Setelah putusan tersebut keluar HP menjalani hukuman cambuk. Mengenakan jubah berwarna putih, HP tertunduk lesu saat dicambuk.
Baca Juga: Dua Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Terancam 90 kali Hukuman Cambuk
Tampak di depan HP, sejumlah masyarakat menyaksikan momen-momen menegangkan tersebut.
Sebagian dari mereka bahkan tampak tengah merekam aksi hukuman cambuk yang tengah dijalani HP menggunakan telepon seluler.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (6/6/2020), tampak HP hanya bisa merintih kesakitan saat dicambuk berkali-kali oleh algojo.
Baca Juga: MUI Setuju Perluasan Pasal Tentang Zina di Revisi KUHP
Bahkan sang algojo beberapa kali sempat menghentikan eksekusi tersebut sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.
Saat cambukan ke-74, terpidana HP akhirnya ambruk. Ia pun terpaksa harus diturunkan dari panggung eksekusi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV